Mahasiswa diberi hak untuk mengikuti ujian apabila yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan (persyaratan) sebagai berikut ini.
A. Ujian Tengah Semester (UTS)

1. Terdaftar dan mengikuti kuliah pada semester yang bersangkutan.
2. Mata kuliah yang ditempuh terprogramkan dalam FRS.
3. Telah melunasi administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Telah memiliki kartu ujian.
5. Ujian susulan dapat diberikan setelah ada surat persetujuan dari pimpinan fakultas.

B. Ujian Akhir Semester (UAS)

1. Terdaftar dan telah mengikuti kuliah pada semester yang bersangkutan.
2. Mata kuliah yang ditempuh terprogramkan dalam FRS.
3. Harus mengikuti kuliah minimal 75 % dari tatap muka efektif selama satu semester. Apabila kehadiranya 50% atau lebih dengan memberikan alasan yang sah, maka diperkenankan mengikuti ujian akhir semester. Jika kurang dari 50% meskipun dengan alasan yang sah, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.
4. Telah melunasi administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Telah memiliki kartu ujian.
6. Ujian susulan dapat diberikan setelah ada surat persetujuan dari pimpinan fakultas.

Ketentuan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester untuk Program Diploma dan Program Magister (S2), diatur tersendiri oleh program studi bersangkutan

This entry was posted on Tuesday, October 25th, 2005 at 1:43 am and is filed under Akademik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Responses are currently closed, but you can trackback from your own site.

Comments are closed.

0 komentar:

Posting Komentar

SLIDESHOW MEGA